KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat-Nya kami dapat menyusun makalah ini. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas Geografi. Selain itu juga untuk menambah pengetahuan bagi para pembaca.
Dalam makalah ini, para pembaca diharapkan dapat mengetahui tentang kerusakan lingkungan hidup dan upaya pelestarian lingkungan.
Kami tahu bahwa dalam membuat makalah ini tidaklah mudah, tanpa bantuan dari internet kami tidak dapat menyusun makalah ini dengan baik.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak mengalami kekurangan baik isi, penggunaan kata dan ejaan yang kurang sempurna, maka kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Penyusun
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat-Nya kami dapat menyusun makalah ini. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas Geografi. Selain itu juga untuk menambah pengetahuan bagi para pembaca.
Dalam makalah ini, para pembaca diharapkan dapat mengetahui tentang kerusakan lingkungan hidup dan upaya pelestarian lingkungan.
Kami tahu bahwa dalam membuat makalah ini tidaklah mudah, tanpa bantuan dari internet kami tidak dapat menyusun makalah ini dengan baik.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak mengalami kekurangan baik isi, penggunaan kata dan ejaan yang kurang sempurna, maka kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL……………………………………………… i
KATA PENGANTAR……………………………………………. ii
DAFTAR ISI……………………………………………………… iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Topik ……………………………………………… 1
B. Latar belakang……………………………………… 2
C. Permasalahan ……………………………………… 2
D. Pembahasan masalah ……………………………… 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Bentuk kerusakan lingkungan hidup……………… 3
B. Upaya pelestarian………………………………….. 5
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN……………………………………. 8
BAB I
PENDAHULUAN
KATA PENGANTAR……………………………………………. ii
DAFTAR ISI……………………………………………………… iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Topik ……………………………………………… 1
B. Latar belakang……………………………………… 2
C. Permasalahan ……………………………………… 2
D. Pembahasan masalah ……………………………… 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Bentuk kerusakan lingkungan hidup……………… 3
B. Upaya pelestarian………………………………….. 5
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN……………………………………. 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. TOPIK
“KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PELESTARIANNYA”
1. PENGERTIAN LINGKUNGAN
Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan.
Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika kalian berada di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya. Adapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada di sekitar.
Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam membentuk kepribadian seseorang.
2. LINGKUNGAN HIDUP
Secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Ø Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, maka lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama manusia.
2. Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
3. Unsur Fisik (Abiotik)
Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi. Bayangkan, apa yang terjadi jika air tak ada lagi di muka bumi atau udara yang dipenuhi asap? Tentu saja kehidupan di muka bumi tidak akan berlangsung secara wajar. Akan terjadi bencana kekeringan, banyak hewan dan tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak teratur, munculnya berbagai penyakit, dan lain-lain.
B. LATAR BELAKANG
Kita sepakat bahwa lngkungan hidup sangatlah penting. Kita juga perlu menyadari bahwa masalah lingkungan adalah masalah bersama, masalah masa depan bagi kita semua dan masalah bagi generasi mendatang. Seharusnya kita sebagai manusia yang mempunyai akal pikiran tidak akan membiarkan kerusakan lingkungan terus terjadi. Dengan kita mengabaikan lingkungan hidup sama saja dengan kita membunuh diri kita sendiri dengan perlahan-lahan melalui lingkungan yang lebih kita rusak.
C. PERMASALAHAN
BEBERAPA PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP
• Cukup banyaknya kerusakan lingkungan yang terjadi.
• Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya lingkungan hidup.
• Kurangnya peralatan pengolah lingkungan di indonesia.
• Kurangnya pengawasan dari pemerintah pusat maupun daerah.
D. PEMBAHASAN MASALAH
Di Indonesia masih banyak manusia yang tidak perduli akan kerusakan lingkungan hidup, dan juga masih minimnya pengetuhuan tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup, seperti pembukaan lahan yang semena-mena, penebangan hutan secara liar, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu kita harus menjaga lingkungan yang ada di sekitar kita, agar lingkungan kita akan selalu tetap terjaga dengan baik. Namun di Indonesia masih kurangnya peralatan pengolah lingkungan dan juga masih kurangnya pengawasan dari pemerintah pusat maupun daerah membuat permasalahan lingkungan semakin besar.
“KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PELESTARIANNYA”
1. PENGERTIAN LINGKUNGAN
Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan.
Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika kalian berada di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya. Adapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada di sekitar.
Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam membentuk kepribadian seseorang.
2. LINGKUNGAN HIDUP
Secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Ø Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, maka lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama manusia.
2. Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
3. Unsur Fisik (Abiotik)
Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi. Bayangkan, apa yang terjadi jika air tak ada lagi di muka bumi atau udara yang dipenuhi asap? Tentu saja kehidupan di muka bumi tidak akan berlangsung secara wajar. Akan terjadi bencana kekeringan, banyak hewan dan tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak teratur, munculnya berbagai penyakit, dan lain-lain.
B. LATAR BELAKANG
Kita sepakat bahwa lngkungan hidup sangatlah penting. Kita juga perlu menyadari bahwa masalah lingkungan adalah masalah bersama, masalah masa depan bagi kita semua dan masalah bagi generasi mendatang. Seharusnya kita sebagai manusia yang mempunyai akal pikiran tidak akan membiarkan kerusakan lingkungan terus terjadi. Dengan kita mengabaikan lingkungan hidup sama saja dengan kita membunuh diri kita sendiri dengan perlahan-lahan melalui lingkungan yang lebih kita rusak.
C. PERMASALAHAN
BEBERAPA PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP
• Cukup banyaknya kerusakan lingkungan yang terjadi.
• Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya lingkungan hidup.
• Kurangnya peralatan pengolah lingkungan di indonesia.
• Kurangnya pengawasan dari pemerintah pusat maupun daerah.
D. PEMBAHASAN MASALAH
Di Indonesia masih banyak manusia yang tidak perduli akan kerusakan lingkungan hidup, dan juga masih minimnya pengetuhuan tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup, seperti pembukaan lahan yang semena-mena, penebangan hutan secara liar, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu kita harus menjaga lingkungan yang ada di sekitar kita, agar lingkungan kita akan selalu tetap terjaga dengan baik. Namun di Indonesia masih kurangnya peralatan pengolah lingkungan dan juga masih kurangnya pengawasan dari pemerintah pusat maupun daerah membuat permasalahan lingkungan semakin besar.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN

1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup
Akibat Peristiwa Alam
Berbagai bentuk bencana alam yang
akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya
lingkungan hidup. Dahsyatnya gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi
Serambi Mekah dan Nias, serta gempa 5 skala Ritcher yang meratakan kawasan DIY
dan sekitarnya, merupakan contoh fenomena alam yang dalam sekejap mampu merubah
bentuk muka bumi.
Peristiwa alam lainnya yang
berdampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
- Letusan gunung berapi

Letusan gunung berapi terjadi karena
aktivitas magma di perut bumi yang menimbulkan tekanan kuat keluar melalui
puncak gunung berapi.
Bahaya yang ditimbulkan oleh letusan
gunung berapi antara
lain berupa:
1) Hujan abu vulkanik, menyebabkan
gangguan pernafasan.
2) Lava panas, merusak, dan
mematikan apa pun yang dilalui.
3) Awan panas, dapat mematikan
makhluk hidup yang dilalui.
4) Gas yang mengandung racun.
5) Material padat (batuan, kerikil,
pasir), dapat menimpa perumahan, dan lain-lain.
Gempa bumi adalah getaran kulit bumi
yang bisa disebabkan karena beberapa hal, di antaranya kegiatan magma
(aktivitas gunung berapi), terjadinya tanah turun, maupun karena gerakan
lempeng di dasar samudra. Manusia dapat mengukur berapa intensitas gempa, namun
manusia sama sekali tidak dapat memprediksikan kapan terjadinya gempa.
Oleh karena itu, bahaya yang
ditimbulkan oleh gempa lebih dahsyat dibandingkan dengan letusan gunung berapi.
Pada saat gempa berlangsung terjadi beberapa peristiwa sebagai akibat langsung
maupun tidak langsung, di antaranya:
1) Berbagai bangunan roboh.
2) Tanah di permukaan bumi merekah,
jalan menjadi putus.
3) Tanah longsor akibat guncangan.
4) Terjadi banjir, akibat rusaknya
tanggul.
5) Gempa yang terjadi di dasar laut
dapat menyebabkan tsunami (gelombang pasang).
c. Angin topan
Angin topan terjadi akibat aliran
udara dari kawasan yang bertekanan tinggi menuju ke kawasan bertekanan rendah.
Perbedaan tekanan udara ini terjadi
karena perbedaan suhu udara yang mencolok. Serangan angin topan
bagi negara-negara di kawasan Samudra Pasifik dan Atlantik merupakan hal yang
biasa terjadi. Bagi wilayah-wilayah di kawasan California, Texas, sampai di
kawasan Asia seperti Korea dan Taiwan, bahaya angin topan merupakan bencana
musiman. Tetapi bagi Indonesia baru dirasakan di pertengahan tahun 2007. Hal
ini menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan iklim di Indonesia yang tak lain
disebabkan oleh adanya gejala pemanasan global.
Bahaya angin topan bisa diprediksi
melalui foto satelit yang menggambarkan keadaan atmosfer bumi, termasuk gambar
terbentuknya angin topan, arah, dan kecepatannya. Serangan angin topan (puting
beliung) dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dalam bentuk:
1) Merobohkan bangunan.
2) Rusaknya areal pertanian dan
perkebunan.
3) Membahayakan penerbangan.
2. Kerusakan Lingkungan Hidup karena
Faktor Manusia
Manusia sebagai penguasa lingkungan
hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup.
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berakal budi mampu merubah wajah
dunia dari pola kehidupan sederhana sampai ke bentuk kehidupan modern seperti
sekarang ini. Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak
diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang
diraih oleh manusia membawa dampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan
hidup.
a. Terjadinya pencemaran (pencemaran
udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
b. Terjadinya banjir, sebagai dampak
buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah
aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
c. Terjadinya tanah longsor, sebagai
dampak langsung dari rusaknya hutan.
Beberapa ulah manusia yang baik
secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan
hidup antara lain:
a. Penebangan hutan secara liar
(penggundulan hutan).
b. Perburuan liar.
c. Merusak hutan bakau.
d. Penimbunan rawa-rawa untuk
pemukiman.
e. Pembuangan sampah di sembarang
tempat.
B. UPAYA PELESTARIAN
Pelestarian lingkunagn hidup yang dilakukan di Indonesia mengacu pada UU No.23 1997. UU ini berisi tentang rangkaian upaya untuk melindungi kemampuanlingkungan hidup terhadap terhadap tekanan perubahan dan dampak negative yang ditimbulkan suatu kegiatan. Upaya ini dilakukan agar kekayaan sumberdaya alam yang ada dapat berlanjut selama ada kehidupan.
1. Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup.
Ø Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
• Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
• Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
• Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
• Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan,
Ø Tujuan pokok Badan Pengendalian Lingkungan:
• Menanggulangi kasus pencemaran.
• Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
• Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
• Mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.
2. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
Sebagai warga negara yang baik, masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing.Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:
a. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Tanah longsor disebabkan karena tak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga menimbulkan kerusakan. Jika hal tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka bukan mustahil jika lingkungan berubah menjadi padang tandus. Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.
Pelestarian lingkunagn hidup yang dilakukan di Indonesia mengacu pada UU No.23 1997. UU ini berisi tentang rangkaian upaya untuk melindungi kemampuanlingkungan hidup terhadap terhadap tekanan perubahan dan dampak negative yang ditimbulkan suatu kegiatan. Upaya ini dilakukan agar kekayaan sumberdaya alam yang ada dapat berlanjut selama ada kehidupan.
1. Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup.
Ø Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
• Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
• Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
• Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
• Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan,
Ø Tujuan pokok Badan Pengendalian Lingkungan:
• Menanggulangi kasus pencemaran.
• Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
• Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
• Mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.
2. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
Sebagai warga negara yang baik, masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing.Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:
a. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Tanah longsor disebabkan karena tak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga menimbulkan kerusakan. Jika hal tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka bukan mustahil jika lingkungan berubah menjadi padang tandus. Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.
- Pelestarian udara
Udara merupakan unsur vital bagi
kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Kalian mengetahui
bahwa dalam udara terkandung beranekaragam gas, salah satunya oksigen.
Udara yang kotor karena debu atau
pun asap sisa pembakaran menyebabkan kadar oksigen berkurang. Keadaan ini
sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup setiap organisme. Maka perlu
diupayakan kiat-kiat untuk menjaga kesegaran udara lingkungan agar tetap
bersih, segar, dan sehat. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara
tetap bersih dan sehat antara lain:
1) Menggalakkan penanaman pohon atau
pun tanaman hias di sekitar kita
Tanaman dapat menyerap gas-gas yang
membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen melalui proses
fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap sehingga
produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan juga
mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.
2) Mengupayakan pengurangan emisi
atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran
mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan
penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah
satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan
bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta
pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.
3) Mengurangi atau bahkan
menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer Gas
freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan
di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon,
sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon adalah lapisan di
atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu memantulkan
kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan oleh matahari. Sinar
ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan menyebabkan
meningkatnya suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya karena makin
menipisnya lapisan ozon di atmosfer.
Eksploitasi hutan yang terus menerus
berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman kembali,
menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Pembalakan liar yang dilakukan manusia
merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal hutan
merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya
menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan juga penghasil
oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air.
Upaya yang dapat dilakukan untuk
melestarikan hutan:
1) Reboisasi atau penanaman kembali
hutan yang gundul.
2) Melarang pembabatan hutan secara
sewenang-wenang.
3) Menerapkan sistem tebang pilih
dalam menebang pohon.
4) Menerapkan sistem tebang–tanam
dalam kegiatan penebangan hutan.
5) Menerapkan sanksi yang berat bagi
mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
Seperti halnya hutan, laut juga
sebagai sumber daya alam potensial. Kerusakan biota laut dan pantai banyak
disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, karang di laut,
pengrusakan hutan bakau, merupakan kegatan-kegiatan manusia yang mengancam
kelestarian laut dan pantai. Terjadinya abrasi yang mengancam kelestarian
pantai disebabkan telah hilangnya hutan bakau di sekitar pantai yang merupakan
pelindung alami terhadap gempuran ombak.
Adapun upaya untuk melestarikan laut
dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
1) Melakukan reklamasi pantai dengan
menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2) Melarang pengambilan batu karang
yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan
habitat ikan dan tanaman laut.
3) Melarang pemakaian bahan peledak
dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4) Melarang pemakaian pukat harimau
untuk mencari ikan.
e. Pelestarian flora dan fauna
Kehidupan di bumi merupakan sistem
ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitarnya.
Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut akan mengakibatkan
gangguan dalam kehidupan.
Oleh karena itu, kelestarian flora
dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup
manusia. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna
di antaranya adalah:
BAB III
PENUTUP
v KESIMPULAN
Kita sebagai generasi muda yang baik harus ikut serta dalam upaya melestarikan lingkungan karena lingkungan adalah tempat dimana kita hidup.
Dengan melestarikan lingkungan berarti kita telah menyelamatkan beribu bahkan berjuta juta nyawa. Karena banyak nyawa yang melayang itu banyak disebabkan adanya kerusakan lingkungan.
“Lingkungan hidup” merupakan tempat berinteraksi makhluk hidup yang membentuk suatu system jaringan kebutuhan, yaitu: jenis dan jumlah masing- masing unsur lingkungan, interaksi antar unsur dalam lingkungan hidup, perilaku dan konndisi unsur lingkungan hidup dan factor material, seperti suhu dan cahaya.
“Lingkungan hidup”, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan. Lawan dari lingkungan hidup adalah lingkungan buatan, yang mencakup wilayah dan komponen-komponennya yang banyak dipengaruhi oleh manusia.
Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan.
Contoh
kerusakan lingkungan di indonesia dan dunia yang saya ambil adalah kerusakan
hutan
1. 1 latar belakang masalah
Hutan merupakan sumber daya alam
yang tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai
sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air,
pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk
kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya.
Karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU
No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun
1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen
PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumber daya hutan
terus berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat.
Kerusakan hutan yang meliputi :
kebakaran hutan, penebangan liar dan lainnya merupakan salah satu bentuk
gangguan yang makin sering terjadi. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh
kerusakan hutan cukup besar mencakup kerusakan ekologis, menurunnya
keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah,
perubahan iklim mikro maupun global, dan asap dari kebakaran hutan mengganggu
kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat, sungai, danau, laut
dan udara. Dan juga gangguan asap karena kebakaran hutan Indonesia akhir-akhir
ini telah melintasi batas negara.
Berbagai upaya pencegahan dan
perlindungan kebakaran hutan dan penebangan liar telah dilakukan termasuk
mengefektifkan perangkat hukum (undang-undang, PP, dan SK Menteri sampai
Dirjen), namun belum memberikan hasil yang optimal. Sejak kebakaran hutan yang
cukup besar tahun 1982/83 di Kalimantan Timur, intensitas kebakaran hutan makin
sering terjadi dan sebarannya makin meluas. Tercatat beberapa kebakaran cukup
besar berikutnya yaitu tahun 1987, 1991, 1994 dan 1997 hingga 2003. Oleh karena
itu perlu pengkajian yang mendalam untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran
hutan.
Penebangan liar juga dapat berdampak
negatif antara lain dapan menyababkan tanah longsor dan banjir. Oleh karena itu
hutan kita perlu adanya penjagaan supaya tidak terjadi kebakaran dan penebangan
liar dan yang tidak kita inginkan.
Tulisan ini merupakan sintesa dari
berbagai pengetahuan tentang hutan, kebakaran hutan dan penebangan liar
penanggulangannya yang dikumpulkan dari berbagai sumber dengan harapan dapat
dijadikan sebagai bahan masukan bagi para peneliti, pengambil kebijakan dan
pengembangan ilmu pengetahuan bagi para pencinta lingkungan dan kehutanan.
1. 2 Identifikasi masalah
Api sebagai alat atau teknologi awal
yang dikuasai manusia untuk mengubah lingkungan hidup dan sumberdaya alam
dimulai pada pertengahan hingga akhir zaman Paleolitik, 1.400.000-700.000 tahun lalu. Sejak manusia mengenal dan
menguasai teknologi api, maka api dianggap sebagai modal dasar bagi
perkembangan manusia karena dapat digunakan untuk membuka hutan, meningkatkan
kualitas lahan pengembalaan, memburu satwa liar, mengusir satwa liar,
berkomunikasi sosial disekitar api unggun dan sebagainya (Soeriaatmadja, 1997).
Analisis terhadap arang dari tanah
Kalimantan menunjukkan bahwa hutan telah terbakar secara berkala dimulai,
setidaknya sejak 17.500 tahun yang lalu. Kebakaran besar kemungkinan terjadi
secara alamiah selama periode iklim yang lebih kering dari iklim saat itu.
Namun, manusia juga telah membakar hutan lebih dari 10 ribu tahun yang lalu
untuk mempermudah perburuan dan membuka lahan pertanian. Catatan tertulis satu
abad yang lalu dan sejarah lisan dari masyarakat yang tinggal di hutan membenarkan
bahwa kebakaran hutan bukanlah hal yang baru bagi hutan Indonesia.
penyebab utama terjadinya kebakaran
hutan di Kalimantan Timur adalah karena aktivitas manusia dan hanya sebagian
kecil yang disebabkan oleh kejadian alam. Proses kebakaran alami menurut Soeriaatmadja
(1997), bisa terjadi karena sambaran petir, benturan longsuran batu, singkapan
batu bara, dan tumpukan srasahan. Namun menurut Saharjo dan Husaeni (1998),
kebakaran karena proses alam tersebut sangat kecil dan untuk kasus Kalimatan
kurang dari 1 %.
Kebakaran hutan besar terpicu pula
oleh munculnya fenomena iklim El-Nino seperti kebakaran yang terjadi pada tahun
1987, 1991, 1994 dan 1997 (Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan UNDP,
1998). Perkembangan kebakaran tersebut juga memperlihatkan terjadinya perluasan
penyebaran lokasi kebakaran yang tidak hanya di Kalimantan Timur, tetapi hampir
di seluruh propinsi, serta tidak hanya terjadi di kawasan hutan tetapi juga di
lahan non hutan.
Penyebab kebakaran hutan sampai saat
ini masih menjadi topik perdebatan, apakah karena alami atau karena kegiatan
manusia. Namun berdasarkan beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab
utama kebakaran hutan adalah faktor manusia yang berawal dari kegiatan atau
permasalahan sebagai berikut:
- Sistem perladangan tradisional dari penduduk setempat yang berpindah-pindah.
- Pembukaan hutan oleh para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) untuk insdustri kayu maupun perkebunan kelapa sawit.
- Penyebab struktural, yaitu kombinasi antara kemiskinan, kebijakan pembangunan dan tata pemerintahan, sehingga menimbulkan konflik antar hukum adat dan hukum positif negara.
Perladangan berpindah merupakan
upaya pertanian tradisional di kawasan hutan dimana pembukaan lahannya selalu
dilakukan dengan cara pembakaran karena cepat, murah dan praktis. Namun
pembukaan lahan untuk perladangan tersebut umumnya sangat terbatas dan
terkendali karena telah mengikuti aturan turun temurun (Dove, 1988). Kebakaran
liar mungkin terjadi karena kegiatan perladangan hanya sebagai kamuflasa dari penebang
liar yang memanfaatkan jalan HPH dan berada di kawasan HPH.
Pembukaan hutan oleh pemegang HPH
dan perusahaan perkebunan untuk pengembangan tanaman industri dan perkebunan
umumnya mencakup areal yang cukup luas. Metoda pembukaan lahan dengan cara tebang
habis dan pembakaran merupakan alternatif pembukaan lahan yang paling murah,
mudah dan cepat. Namun metoda ini sering berakibat kebakaran tidak hanya
terbatas pada areal yang disiapkan untuk pengembangan tanaman industri atau
perkebunan, tetapi meluas ke hutan lindung, hutan produksi dan lahan lainnya.
Sedangkan penyebab struktural,
umumnya berawal dari suatu konflik antara para pemilik modal industri perkayuan
maupun pertambangan, dengan penduduk asli yang merasa kepemilikan tradisional
(adat) mereka atas lahan, hutan dan tanah dikuasai oleh para investor yang
diberi pengesahan melalui hukum positif negara. Akibatnya kekesalan masyarakat
dilampiaskan dengan melakukan pembakaran demi mempertahankan lahan yang telah
mereka miliki secara turun temurun. Disini kemiskinan dan ketidak adilan
menjadi pemicu kebakaran hutan dan masyarakat tidak akan mau berpartisipasi
untuk memadamkannya.
Sedangkan penebangan liar merupakan
suatu kondisi yang sudah tidak asing lagi banyak masyarakat yang tinggal di
daerah dekat pegunungan memanfaatkan hutan untuk diambil kayunya,tetapi tanpa
meminta izin terlebih dahulu. Dan Akibat Penebangan Hutan, 2.100 Mata Air
Mengering
Kelangkaan minyak tanah yang kerap
mendera penduduk di berbagai daerah di Banyumas, Jawa Tengah, akhir-akhir ini
dikhawatirkan memacu penduduk kembali menggunakan kayu bakar dan menebang pohon
tanaman keras.
Jika itu terjadi, kerusakan sumber
air (mata air) akan semakin cepat. Di Banyumas saat ini tinggal 900 mata air,
padahal tahun 2001 masih tercatat 3.000 mata air.
Setiap tahun rata-rata sekitar 300
mata air mati akibat penebangan terprogram (hutan produksi) maupun penebangan
tanaman keras milik penduduk, Akan tetapi akibat berbagai tekanan baik
kebutuhan hidup maupun perkembangan penduduk, perlindungan terhadap sumber air
maupun tanaman keras atau hutan rakyat semakin berat.
Di lain pihak, penduduk yang di
lahannya terdapat sumber air tidak pernah memperoleh kompensasi sebagai ganti
atas kesediaannya untuk tidak menebangi pohonnya.
Kesulitan penduduk memperoleh minyak
tanah berdampak pada peningkatan penggunaan kayu bakar. Penduduk di daerah
pedesaan yang jauh dari pangkalan minyak tanah memilih menebang pohon untuk
kayu bakar.
1. 3 Pembahasan masalah
Beberapa tahun terakhir kebakaran
hutan terjadi hampir setiap tahun, khususnya pada musim kering. Kebakaran yang
cukup besar terjadi di Kalimantan Timur yaitu pada tahun 1982/83 dan tahun
1997/98. Pada tahun 1982/83 kebakaran telah menghanguskan hutan sekitar 3,5
juta hektar di Kalimantan Timur dan ini merupakan rekor terbesar kebakaran
hutan dunia setelah kebakaran hutan di Brazil yang mencapai 2 juta hektar pada
tahun 1963 (Soeriaatmadja, 1997).
Kemudian rekor tersebut dipecahkan
lagi oleh kebakaran hutan Indonesia pada tahun 1997/98 yang telah menghanguskan
seluas 11,7 juta hektar. Kebakaran terluas terjadi di Kalimantan dengan total
lahan terbakar 8,13 juta hektar, disusul Sumatera, Papua Barat, Sulawesi dan
Jawa masing-masing 2,07 juta hektar, 1 juta hektar, 400 ribu hektar dan 100
ribu hektar (Tacconi, 2003).
Selanjutnya kebakaran hutan
Indonesia terus berlangsung setiap tahun meskipun luas areal yang terbakar dan
kerugian yang ditimbulkannya relatif kecil dan umumnya tidak terdokumentasi
dengan baik. Data dari Direktotar Jenderal Perlindungan hutan dan Konservasi
Alam menunjukkan bahwa kebakaran hutan yang terjadi tiap tahun sejak tahun 1998
hingga tahun 2002 tercatat berkisar antara 3 ribu hektar sampai 515 ribu hektar
(Direktotar Jenderal Perlindungan hutan dan Konservasi Alam, 2003).
1. 3. 1 Kerugian yang ditimbulkannya
Kebakaran hutan akhir-akhir ini
menjadi perhatian internasional sebagai isu lingkungan dan ekonomi khususnya
setelah terjadi kebakaran besar di berbagai belahan dunia tahun 1997/98 yang
menghanguskan lahan seluas 25 juta hektar. Kebakaran tahun 1997/98
mengakibatkan degradasi hutan dan deforestasi menelan biaya ekonomi sekitar US
$ 1,6-2,7 milyar dan biaya akibat pencemaran kabut sekitar US $ 674-799 juta.
Kerugian yang diderita akibat kebakaran hutan tersebut kemungkinan jauh lebih
besar lagi karena perkiraan dampak ekonomi bagi kegiatan bisnis di Indonesia
tidak tersedia. Valuasi biaya yang terkait dengan emisi karbon kemungkinan
mencapai US $ 2,8 milyar (Tacconi, 2003).
Hasil perhitungan ulang kerugian
ekonomi yang dihimpun Tacconi (2003), menunjukkan bahwa kebakaran hutan
Indonesia telah menelan kerugian antara US $ 2,84 milayar sampai US $ 4,86
milyar yang meliputi kerugian yang dinilai dengan uang dan kerugian yang tidak
dinilai dengan uang. Kerugian tersebut mencakup kerusakan yang terkait dengan
kebakaran seperti kayu, kematian pohon, HTI, kebun, bangunan, biaya
pengendalian dan sebagainya serta biaya yang terkait dengan kabut asap seperti
kesehatan, pariwisata dan transportasi.
1. 3. 2 Dampak Kebakaran Hutan
Kebakaran hutan yang cukup besar
seperti yang terjadi pada tahun 1997/98 menimbulkan dampak yang sangat luas
disamping kerugian material kayu, non kayu dan hewan. Dampak negatif yang
sampai menjadi isu global adalah asap dari hasil pembakaran yang telah
melintasi batas negara. Sisa pembakaran selain menimbulkan kabut juga mencemari
udara dan meningkatkan gas rumah kaca.
Asap tebal dari kebakaran hutan
berdampak negatif karena dapat mengganggu kesehatan masyarakat terutama
gangguan saluran pernapasan. Selain itu asap tebal juga mengganggu transportasi
khususnya tranportasi udara disamping transportasi darat, sungai, danau, dan
laut. Pada saat kebakaran hutan yang cukup besar banyak kasus penerbangan
terpaksa ditunda atau dibatalkan. Sementara pada transportasi darat, sungai,
danau dan laut terjadi beberapa kasus tabrakan atau kecelakaan yang menyebabkan
hilangnya nyawa dan harta benda.
Kerugian karena terganggunya
kesehatan masyarakat, penundaan atau pembatalan penerbangan, dan kecelakaan
transportasi di darat, dan di air memang tidak bisa diperhitungkan secara
tepat, tetapi dapat dipastikan cukup besar membebani masyarakat dan pelaku
bisnis. Dampak kebakaran hutan Indonesia berupa asap tersebut telah melintasi
batas negara terutama Singapura, Brunai Darussalam, Malaysia dan Thailand.
Dampak lainnya adalah kerusakan
hutan setelah terjadi kebakaran dan hilangnya margasatwa. Hutan yang terbakar
berat akan sulit dipulihkan, karena struktur tanahnya mengalami kerusakan.
Hilangnya tumbuh-tumbuhan menyebabkan lahan terbuka, sehingga mudah tererosi,
dan tidak dapat lagi menahan banjir. Karena itu setelah hutan terbakar, sering
muncul bencana banjir pada musim hujan di berbagai daerah yang hutannya
terbakar. Kerugian akibat banjir tersebut juga sulit diperhitungkan.
Analisis dampak kebakaran hutan
masih dalam tahap pengembangan awal, pengetahuan tentang ekosistem yang rumit
belum berkembang dengan baik dan informasi berupa ambang kritis perubahan
ekologis berkaitan dengan kebakaran sangat terbatas, sehingga dampak kebakaran
hutan sulit diperhitungkan secara tepat. Meskipun demikian, berdasarkan
perhitungan kasar yang telah diuraikan diatas dapat disimpulkan bahwa kebakaran
hutan menimbulkan dampak yang cukup besar bagi masyarakat sekitarnya, bahkan
dampak tersebut sampai ke negara tetangga.
Sejak kebakaran hutan yang cukup
besar yang terjadi pada tahun 1982/83 yang kemudian diikuti rentetan kebakaran
hutan beberapa tahun berikutnya dan juga penebangan liar yang terjadi di
indonesia ini sebenarnya telah dilaksanakan beberapa langkah, baik bersifat antisipatif
(pencegahan) maupun penanggulangannya.
Upaya yang telah dilakukan untuk
mencegah kebakaran hutan dilakukan antara lain :
(a) Memantapkan kelembagaan dengan
membentuk dengan membentuk Sub Direktorat Kebakaran Hutan dan Lembaga non
struktural berupa Pusdalkarhutnas, Pusdalkarhutda dan Satlak serta
Brigade-brigade pemadam kebakaran hutan di masing-masing HPH dan HTI;
(b) Melengkapi perangkat lunak
berupa pedoman dan petunjuk teknis pencegahan dan penanggulangan kebakaran
hutan;
(c) Melengkapi perangkat keras
berupa peralatan pencegah dan pemadam kebakaran hutan.
(d) Melakukan pelatihan pengendalian
kebakaran hutan bagi aparat pemerintah, tenaga BUMN dan perusahaan kehutanan
serta masyarakat sekitar hutan.
(e) Kampanye dan penyuluhan melalui
berbagai Apel Siaga pengendalian kebakaran hutan.
(f) Pemberian pembekalan kepada
pengusaha (HPH, HTI, perkebunan dan Transmigrasi), Kanwil Dephut, dan jajaran
Pemda oleh Menteri Kehutanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
(g) Dalam setiap persetujuan
pelepasan kawasan hutan bagi pembangunan non kehutanan, selalu disyaratkan
pembukaan hutan tanpa bakar.
Upaya pencegahan agar tidak terjadi
penebangan liar diantaranya :
- Hutan kita yang belum ada penjaga hutan harus diadakannya penjagaan agar tidak terjadi pencurian.
- Diberikan larangan supaya para penebang liar tidak melakukan pencurian
- Diberikan sanksi barang siapa yang mengambil hasil hutan dengan sengaja.
Disamping melakukan pencegahan,
pemerintah juga nelakukan penanggulangan melalui berbagai kegiatan antara lain
:
(a) Memberdayakan posko-posko
kebakaran hutan an juga penjagaan di semua tingkat, serta melakukan pembinaan
mengenai hal-hal yang harus dilakukan selama siaga I dan II.
(b) Mobilitas semua sumberdaya
(manusia, peralatan & dana) di semua tingkatan, baik di jajaran Departemen
Kehutanan maupun instansi lainnya, maupun perusahaan-perusahaan.
(c) Meningkatkan koordinasi dengan
instansi terkait di tingkat pusat melalui PUSDALKARHUTNAS dan di tingkat daerah
melalui PUSDALKARHUTDA Tk I dan SATLAK kebakaran hutan dan lahan.
(d) Meminta bantuan luar negeri
untuk memadamkan kebakaran antara lain: pasukan BOMBA dari Malaysia untuk
kebakaran di Riau, Jambi, Sumsel dan Kalbar.
1. 3. 3 Peningkatan Upaya Pencegahan
dan Penanggulangan
Upaya pencegahan dan penanggulangan
yang telah dilakukan selama ini ternyata belum memberikan hasil yang optimal
dan kebakaran hutan masih terus terjadi pada setiap musim kemarau. Kondisi ini
disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
- Kemiskinan dan ketidak adilan bagi masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan.
- Kesadaran semua lapisan masyarakat terhadap bahaya kebakaran masih rendah
- Kemampuan aparatur pemerintah khususnya untuk koordinasi, memberikan penyuluhan untuk kesadaran masyarakat, dan melakukan upaya pemadaman kebakaran semak belukar dan hutan masih rendah.
- Upaya pendidikan baik formal maupun informal untuk penanggulangan kebakaran hutan belum memadai.
Hasil identifikasi dari serentetan
kebakaran hutan menunjukkan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor
manusia dan faktor yang memicu meluasnya areal kebakaran adalah kegiatan
perladangan, pembukaan HTI dan perkebunan serta konflik hukum adat dengan hukum
negara, maka untuk meningkatkan efektivitas dan optimasi kegiatan pencegahan
dan penanggulangan kebakaran hutan perlu upaya penyelesaian masalah yang
terkait dengan faktor-faktor tersebut.
Di sisi lain belum efektifnya
penanggulangan kebakaran disebabkan oleh faktor kemiskinan dan ketidak adilan,
rendahnya kesadaran masyarakat, terbatasnya kemampuan aparat, dan minimnya
fasilitas untuk penanggulangan kebakaran, maka untuk mengoptimalkan upaya
pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan di masa depan antara lain:
a. Melakukan pembinaan dan
penyuluhan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pinggiran atau dalam
kawasan hutan, sekaligus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
tentang bahaya kebakaran hutan dan semak belukar.
b. Memberikan penghargaan terhadap
hukum adat sama seperti hukum negara, atau merevisi hukum negara dengan
mengadopsi hukum adat.
c. Peningkatan kemampuan sumberdaya
aparat pemerintah melalui pelatihan maupun pendidikan formal. Pembukaan program
studi penanggulangan kebakaran hutan merupakan alternatif yang bisa ditawarkan.
d. Melengkapi fasilitas untuk
menanggulagi kebakaran hutan, baik perangkat lunak maupun perangkat kerasnya.
e. Penerapan sangsi hukum pada
pelaku pelanggaran dibidang lingkungan khususnya yang memicu atau penyebab
langsung terjadinya kebakaran.
1. 4 Tujuan pembahasan
Dari semua apa yang tertulis atau
apa yang dibahas diatas bahwa dalam menciptakan hutan yang indah dan lestari,
kita sebagai bangsa indonesia wajib menjaga dan melestarikan alam hutan kita
agar tetap terjaga dengan baik, agar tidak terjadi kebakaran hutan dan juga
penebangan-penebangan liar.
Apabila semua yang telah ditetapkan
dalam pemerintahan tidak diperhatikan dengan baik dan dilaksanakan maka
dampaknya pun akan terjadi pada penerus-penerus kita nanti.telah dijelaskan
bahwa banyak dampak negatif yang terjadi apabila terjadi kebakaran dan
penebangan hutan, maka dari itu kita semua harus mencegahnya agar tidak terjadi
apa yang tidak kita inginkan di tahun yang akan mendatang.dan apabila semua
sudah terjadi maka kita bangun kembali apa yang telah dirusaknya agar menjadi
asri kembali.
Dan tujuan dari semua ini yaitu
untuk mengingatkan pada semua orang bahwa dampak dari kebakaran dan penebangan
liar ini akan membuat alam kita menjadi hancur dan banyak akan terjadi
kerusakan –kerusakan akibat dari perbuatan kita sendiri, maka dari itu kita
semua harus menjaganya dengan baik agar hutan kita tetap terjaga dengan baik.
.

1.
Kebijakan Internasional
· Deklarasi stochlom tahun 1972
· Eco development concepts deklarasi rio thejeniro
tahun 1992 (sustaible development concepts)
· Komisi broundland tahun 1999 (konsep
pembangunan berkeadilan sosia)
2. Perubahan kebijakan
nasional
· Otonomi daerah uu no.22 tahun 1999 (kewenangan
provinsi kabupaten/kota)
· Peran daerah lebih luas
· Desentralisai pengambilan keputusan perizinan
· Desentralisasi proses pengawasan lingkungan
(amdal)
3. Kebijakan nasional
lingkungan
· 1973 = pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan
sumber daya secara rasional tanpa merusak tata lingkungan
· 1992 = pemfaatan sumber daya alam dengan
memelihara lingkungan
· 1997 = pelestarian lingkungan dengan
mengembangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk kesejahteraan
rakyat
4. Pengelolaan
Lingkungan UU No.23 Tahun 1997 Pasal 4:
· keserasian manusia dan lingkungan
· manusia sebagai pelindung lingkungan
· kelestarian lingkungan berkelanjutan
· perlindungan lingkungan dari dampak kegiatan
ekonomi dan sosial
5. Pelestarian
lingkungan UU No 23 Tahun 1997 Pasal 14:
· setiap kegiatan dilarang melanggar baku mutu
lingkungan
· pemerintah pemegang pengawasan baru mutu
lingkungan
· pemerintah menentukan kreteria dan indikator
baku mutu lingkungan.
6. Perlindungan
Lingkungan Uu No23 Tahun 1997 Pasal 15:
· Setiap Rencana Kegiatan Wajib
· Memiliki Amdal Tatacara Penyusunan Amdal
Ditetapkan Pemerintah
7. Pertimbangan Izin Uu
No.23 Tahun 1997 Pasal 19:
· Rencana Tata Ruang
· Pendapat Masyarakat
· Analisis Profesional
· Rekomendasi Pejabat Pemerintah
8. Hak Masyarakat Dalam
Lingkungan Pasal 36:
· Gugatan Terhadap Kerugian Masyarakat
· Pejabat Pemerintah Harus Bertindak
Membela Masyarakat Yang Dirugikan
· Masyarakat Dapat Menolak Izin Dan
Pejabat Dapat Mencabut Izin
9. Hak Dan Peran Serta
Masyarakat (Pasal 5):
· Masyarakat Berkedudukan Setara
· Masyarakat Berhak Atas Informasi
Lingkungan
· Masyarakat Berperan Untuk Pengelolaan
Lingkungan
10. Green Politic
· Perlindungan Kearifan Lokal
· Pembatasan Konversi Lahan
Pertanian/Ekspoitasi Alam
· Perluasan Hutan Lindung
· Perlindungan Hak Dan Masyarakat Adat
· Program Inovasi Lingkungan
· Masyarakat Sadar Lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar